WahanaListrik.com | Keberadaan sepeda motor listrik dan mobil listrik di jalan raya dalam beberapa tahun ke depan bakal seperti kendaraan berbahan bakar minyak atau BBM.
Apalagi adanya dukungan pemerintah untuk ekosistem kendaraan listrik ini.
Baca Juga:
DRMA Siap Tangkap Peluang dari Era Transformasi Kendaraan Listrik
Terlebih setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Dikutip dari Gridoto.com dan Daihatsu.co.id, sejumlah produsen otomotif pun mulai memasarkan kendaraan listrik di Indonesia.
Tidak hanya sepeda motor, namun juga mobil listrik bisa dibeli oleh masyarakat.
Baca Juga:
PLN Jakarta Dukung Target 10 Ribu Bus Listrik di Jakarta
Minat masyarakat membeli kendaraan listrik, tak terlepas dengan ketersediaan tempat pengisian daya baterai.
Saat ini pun sudah ada stasiun pengisian listrik umum (SPLU) dan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
Tentu jika membacanya, kedua tempat pengisian kendaraan listrik tersebut sekolah namanya mirip.
Namun sebenarnya ada perbedaan antara SPLU dan SPKLU.
Sebenarnya SPLU sudah bukan hal baru karena PLN sudah mempromosikan sejak 2016.
Pada awalnya menurut pihak PLN, SPLU dibuat untuk memutus aksi pencurian listrik yang kerap dilakukan pedagang kaki lima agar dapat pasokan listrik gratis.
PKL bisa ikut memanfaatkan SPLU untuk penerangan dengan membayar.
Seiring adanya Perpres tersebut, PLN kemudian membuat SPLU khusus kendaraan listrik dengan nama SPKLU.
Nah perbedaannya kepada kendaraan yang bisa mengisi daya baterai di SPLU dan SPKLU.
SPKLU bisa juga didapati di SPBU Pertamina dengan papan atau totem warna hijau.
Apabila SPLU digunakan untuk mengisi daya baterai sepeda motor listrik, sementara SPKLU diarahkan untuk mengisi daya mobil listrik atau bus listrik.
Kenapa demikian, karena SPKLU memiliki daya yang lebih besar dibandingkan SPLU.
Jadi sepeda motor listrik lebih cocok mengisi daya di SPLU. Jika nekat mengisi di SPKLU baterainya bisa rusak karena dayanya besar.
Di SPLU colokannya standar colokan rumah.
Untuk diketahui SPLU memiliki kapasitas daya sebesar 5,5 KW-22 KW, sedang SPKLU mempunyai daya 22 kW sampai 150 kW. [Tio]