
Kompolnas Gali Dugaan Affan Kurniawan Didorong Sebelum Dilindas Rantis Brimob
Dugaan Dorongan Affan Sebelum Dilindas, Kompolnas Langsung Bertindak
wahanalistrik.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tengah menyelidiki narasi yang menyebut bahwa pengemudi ojol Affan Kurniawan mungkin didorong sebelum dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob. “Dalam konteks sidang etik kami tidak bisa membahasnya,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam. Artinya, pendalaman terhadap dugaan dorongan tersebut sedang dilakukan secara terpisah dari sidang etik KKEP.
Kompolnas memutuskan untuk menggali narasi ini lewat analisis rekaman CCTV juga video yang beredar, baik yang sudah publik maupun belum. Materi itu sangat penting untuk menilai konteks dan kronologi korban sebelum diakibatkan tewas.
Langkah ini sekaligus mengakui adanya potensi fakta baru yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Dugaan dorongan bukan isu yang bisa dinilai sembarangan karena menyangkut unsur pelanggaran prosedural yang jauh dari bawaannya tugas kepolisian. Kompolnas menjalankan fungsi pengawasan secara serius.
Rekaman dari Publik dan Kompolnas sebagai Jembatan Transparansi
Sebelumnya, Kompolnas juga mengimbau masyarakat yang memiliki rekaman saat kejadian agar menyerahkannya. Warga bisa menyerahkan video atau CCTV langsung kepada polisi atau Kompolnas untuk disalurkan ke Bareskrim. Tujuan utamanya adalah memperluas ruang bukti, termasuk video-rekaman yang mungkin jadi kunci konstruksi peristiwa.
Semakin banyak rekaman yang masuk, semakin tajam peluang penyidikan untuk mengungkap motif dan proses kejadian. Kompolnas menegaskan bahwa mereka akan fasilitasi penyampaian bukti masyarakat ke Bareskrim agar segera ditindaklanjuti.
Selain itu, Kompolnas juga memastikan tidak akan mengabaikan input dari publik. Keterlibatan warga diharapkan memperkaya informasi dan memperkuat akuntabilitas polisi — salah satu bentuk implementasi prinsip hak atas informasi publik.
Latar Sidang Etik dan Lanjutan Penanganan Pidana
Sidang etik KKEP sudah dimulai pekan ini. Kompol Kosmas (perwira di dalam rantis) dan Bripka Rohmat (pengemudi rantis) sudah dijadwalkan disidang sebagai pelanggaran berat.
Hasil gelar perkara mengungkap adanya indikasi pelanggaran etik dan unsur pidana. Seluruh kasus ini sudah resmi dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Komnas HAM dan Kompolnas pun turut mengawal agar proses lanjutan berjalan transparan dan menyeluruh.
Kompolnas menyakini ada potensi kuat pemecatan tidak hormat dan langkah pidana terhadap pelaku. Legislasi, bukti video, serta masukan masyarakat jadi rujukan utama dalam proses ini.
Kendala Teknis dan Spekulasi Tidak Berujung
Dugaan bahwa Affan didorong sebelumnya memang kontroversial. Warga ojol menyatakan Affan tampak terjatuh saat mengambil HP, bukan karena dorongan. Hal ini rawan spekulasi yang bisa memperburuk tekanan psikologis keluarga.
Kompolnas pun menyadari pentingnya menjaga keseimbangan antara keinginan publik akan keadilan dan kerja faktual penyidik. Ini menegaskan pendekatan objektif tanpa terjebak narasi viral tak berlandas.
Selain itu, spekulasi seperti penggunaan tahanan pengganti pernah beredar luas tapi langsung dibantah oleh Propam dan Kompolnas. Ketujuh personel dalam rantis dipastikan adalah anggota asli Brimob.
(Penutup): Menyusuri Fakta demi Keadilan untuk Affan
Pendalaman durasi dari #KKEP hingga Kompolnas membuka investigasi ekstra tentang dugaan dorongan menegaskan bahwa proses hukum harus lebih dari sekadar formalitas. Ini soal keadilan substantif untuk korban Affan dan keluarga.