
Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis
Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Tersangka Penghasutan
wahanalistrik.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka atas dugaan penghasutan aksi anarkis—terutama yang melibatkan pelajar dan anak—pada unjuk rasa yang sempat berujung ricuh di DPR/MPR dan sekitarnya. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).
Kronologi Terungkapnya Kasus
Penyelidikan terhadap Delpedro sudah dimulai sejak 25 Agustus—lima hari sebelum unjuk rasa, di area DPR/MPR, Gelora, hingga Tanah Abang. Polisi mendalami sejumlah indikasi ajakan anarkis yang mencurigakan, termasuk rekrutmen pelajar. Sebagai hasilnya, Delpedro ditangkap pada Senin malam, 1 September, di kantor Lokataru.
Langkah Hukum Yang Ditempuh
Penetapan status tersangka sudah sah berdasarkan bukti dan fakta yang dihimpun tim penyidik sejak 25 Agustus, termasuk saksi dan dokumen terverifikasi. Penyidikan dilakukan secara profesional dan berlandaskan protokol yang berlaku.
Pasal-Pasal yang Disangkakan ke Delpedro—Berlapis dan Tegas
Delpedro kini menghadapi sejumlah tuntutan hukum serius, yang mencakup:
-
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan—ancaman penjara hingga enam tahun dan/atau denda.
-
Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE—menyebarkan “informasi elektronik bohong” yang bisa memicu kerusuhan (hukuman maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar).
-
Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak—merekrut anak dan membiarkan tanpa perlindungan jiwa (pidana sampai 5 tahun dan/atau denda Rp 100 juta).
Tiga celah hukum itu memperlihatkan bahwa polisi menyusun langkah berdasarkan bukti konkret dan menerapkan pasal relevan secara tepat.
Tuduhan Hasutan Lengkap—Mengandung Anak dan Informasi Bohong
Polisi menduga, Delpedro melakukan ajakan anarkis—bukan hanya unjuk rasa biasa—melalui media sosial. Ia disebut mendorong pelajar dan anak-anak untuk ambil bagian dalam kekerasan dan kerusuhan, yang tentu saja mencederai hak perlindungan anak. Disamping itu, ia juga dituding menyebarkan informasi keliru yang memperkeruh suasana.
Kasus ini menambah daftar operasi penegakan hukum di ranah demo 2025—termasuk soal ujaran kebencian, hasutan, serta tindakan ekstrem oleh pihak tertentu.
Lokataru & Haris Azhar Protes—Duga Pelanggaran HAM dan Kriminalisasi Aktivis
Lokataru dan aktivis HAM terkemuka Haris Azhar menyebut penangkapan Delpedro sebagai bentuk kriminalisasi dan pelanggaran HAM. Mereka menyatakan keterlibatan polisi berlangsung di luar prosedur: penjemputan paksa malam hari, tanpa surat penangkapan jelas, serta penggeledahan kantor tanpa surat resmi. Bahkan, Delpedro tidak boleh menghubungi kuasa hukum saat itu.
Tindakan ini dianggap mengarah pada intimidasi terhadap kebebasan sipil—menjadi preseden yang berbahaya di era demokrasi.
Penyelidikan Sedang Berlanjut—Apa yang Masih Terungkap?
Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan masih berjalan secara hati-hati, profesional, dan sesuai SOP. Tim penyidik akan terus mendalami sumber hasutan, media yang digunakan, pelaku yang diajak, serta keterlibatan anak. Perkembangan akan diumumkan jika ada info baru.