Skip to content

Menu

  • Finance
  • Technology
  • Travel
  • Pemerintah
  • Daerah
  • Viral
  • Politik

Archives

  • September 2025
  • August 2025

Calendar

September 2025
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Aug    

Categories

  • Daerah
  • Finance
  • Hukum
  • Online Games
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sports
  • Technology
  • Tokoh
  • Viral

Copyright WAHANALISTRIK.COM 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

WAHANALISTRIK.COM
  • Finance
  • Technology
  • Travel
  • Pemerintah
  • Daerah
  • Viral
  • Politik
You are here :
  • Home
  • Politik ,
  • Pemerintah ,
  • Viral
  • Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis
Written by Timothy JohnsonSeptember 2, 2025

Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis

Politik . Pemerintah . Viral Article

Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Tersangka Penghasutan

wahanalistrik.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka atas dugaan penghasutan aksi anarkis—terutama yang melibatkan pelajar dan anak—pada unjuk rasa yang sempat berujung ricuh di DPR/MPR dan sekitarnya. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).

Kronologi Terungkapnya Kasus

Penyelidikan terhadap Delpedro sudah dimulai sejak 25 Agustus—lima hari sebelum unjuk rasa, di area DPR/MPR, Gelora, hingga Tanah Abang. Polisi mendalami sejumlah indikasi ajakan anarkis yang mencurigakan, termasuk rekrutmen pelajar. Sebagai hasilnya, Delpedro ditangkap pada Senin malam, 1 September, di kantor Lokataru.

Langkah Hukum Yang Ditempuh

Penetapan status tersangka sudah sah berdasarkan bukti dan fakta yang dihimpun tim penyidik sejak 25 Agustus, termasuk saksi dan dokumen terverifikasi. Penyidikan dilakukan secara profesional dan berlandaskan protokol yang berlaku.

Pasal-Pasal yang Disangkakan ke Delpedro—Berlapis dan Tegas

Delpedro kini menghadapi sejumlah tuntutan hukum serius, yang mencakup:

  1. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan—ancaman penjara hingga enam tahun dan/atau denda.

  2. Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE—menyebarkan “informasi elektronik bohong” yang bisa memicu kerusuhan (hukuman maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar).

  3. Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak—merekrut anak dan membiarkan tanpa perlindungan jiwa (pidana sampai 5 tahun dan/atau denda Rp 100 juta).

Tiga celah hukum itu memperlihatkan bahwa polisi menyusun langkah berdasarkan bukti konkret dan menerapkan pasal relevan secara tepat.

Tuduhan Hasutan Lengkap—Mengandung Anak dan Informasi Bohong

Polisi menduga, Delpedro melakukan ajakan anarkis—bukan hanya unjuk rasa biasa—melalui media sosial. Ia disebut mendorong pelajar dan anak-anak untuk ambil bagian dalam kekerasan dan kerusuhan, yang tentu saja mencederai hak perlindungan anak. Disamping itu, ia juga dituding menyebarkan informasi keliru yang memperkeruh suasana.

Kasus ini menambah daftar operasi penegakan hukum di ranah demo 2025—termasuk soal ujaran kebencian, hasutan, serta tindakan ekstrem oleh pihak tertentu.

Lokataru & Haris Azhar Protes—Duga Pelanggaran HAM dan Kriminalisasi Aktivis

Lokataru dan aktivis HAM terkemuka Haris Azhar menyebut penangkapan Delpedro sebagai bentuk kriminalisasi dan pelanggaran HAM. Mereka menyatakan keterlibatan polisi berlangsung di luar prosedur: penjemputan paksa malam hari, tanpa surat penangkapan jelas, serta penggeledahan kantor tanpa surat resmi. Bahkan, Delpedro tidak boleh menghubungi kuasa hukum saat itu.

Tindakan ini dianggap mengarah pada intimidasi terhadap kebebasan sipil—menjadi preseden yang berbahaya di era demokrasi.

Penyelidikan Sedang Berlanjut—Apa yang Masih Terungkap?

Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan masih berjalan secara hati-hati, profesional, dan sesuai SOP. Tim penyidik akan terus mendalami sumber hasutan, media yang digunakan, pelaku yang diajak, serta keterlibatan anak. Perkembangan akan diumumkan jika ada info baru.

You may also like

Seusai Sertijab, Ribuan Pegawai Lepas Sri Mulyani: Apa yang Terkandung dalam Momen Perpisahan Ini?

Koalisi Sipil Kritik TNI Terkait Dugaan Pidana Ferry Irwandi: Apa yang Terjadi di Balik Pernyataan Ini?

Kejaksaan dan Istana Tanggapi Klaim Hotman Bisa Buktikan Nadiem Tak Korupsi

Tags: Delpedro Marhaen, demonstrasi, hashtag ITE, Lokataru Foundation, penghasutan, perlindungan anak, Polda Metro Jaya

Archives

  • September 2025
  • August 2025

Calendar

September 2025
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Aug    

Categories

  • Daerah
  • Finance
  • Hukum
  • Online Games
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sports
  • Technology
  • Tokoh
  • Viral

Archives

  • September 2025
  • August 2025

Categories

  • Daerah
  • Finance
  • Hukum
  • Online Games
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sports
  • Technology
  • Tokoh
  • Viral
September 2025
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Aug    

Copyright WAHANALISTRIK.COM 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress